Sukses

Hadi Poernomo Diciduk, Ketua BPK Sedih

KPK telah menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada Senin, 21 April 2014.

Lalu bagaimana tanggapan Rizal Djalil, Ketua BPK yang baru saja dilantik?


"Saya tidak akan komentar itu. Karena sudah proses hukum," terangnya usai pelantikan di Jakarta, Senin (28/4/2014).

Menurut Rizal, BPK akan menyerahkan persoalan kasus suap itu seutuhnya ke KPK. Dia juga memastikan institusi yang dipimpinnya akan membantu KPK dalam menuntaskan masalah ini.

Sementara, Rizal mengaku sudah bertemu dengan Hadi sebelum pelantikannya sebagai ketua BPK yang baru. Dia turut prihatin atas kasus yang menjerat rekan sejawatnya itu.

"Saya sudah datang. Kami sedih, kami prihatin, kami doakan dia kuat," pungkasnya.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Jendral Pajak, yakni mengubah hasil permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA dengan Non Perfomance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Tindakan ini mengakibatkan negara rugi Rp 375 miliar.

Terkait kasus ini, Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga:

SBY Terkejut Hadi Poernomo Jadi Tersangka

Kronologi Eks Ketua BPK Hadi Poernomo Jadi Tersangka Korupsi