Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh PT Changsin Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendatangi Kantor Nike Indonesia bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Rabu (30/4/2014).
Dalam aksi yang tak kurang melibatkan 200 pekerja, PPMI menuntut PT Chang Shin selaku produsen produk Nike untuk mengembalikan 9 pekerja yang diberhentikan secara sepihak.
Ketua PPMI Atho menuturkan, pemecatan ini berawal aksi unjuk rasa yang digelar pada 30 Desember 2013. Dalam aksi itu, para buruh menuntut perusahaan untuk memberikan upah, bonus tahunan dan keanggotaan BPJS.
"Kami dipecat karena unjuk rasa menuntut hak kami," kata dia di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Menurut Atho, PT Chang Shin selaku vendor Nike seharusnya memberikan kesejahteraan pada karyawannya. Namun begitu, perusahaan yang berjalan selama 4 tahun ini malah tidak memberikan gaji yang semestinya diterima.
"Janjinya UMK Rp 2,03 juta. Tapi hanya dibayar Rp 1,7 juta. Bonus tahunan tak pernah diberi," imbuhnya.
Dari aksi sebelumnya itu, terangnya serikat buruh malah dituduh melakukan pengancaman melalui orasi tanpa adanya pembuktian dan melewati prosedur hukum. Hingga akhirnya, perusahaan mengambil langkah cepat dengan memberhentikan 9 pekerjanya.
Meski telah telah bertemu dengan pihak Nike hari ini, kata Atho belum menemui adanya titik terang tentang nasib yang menimpa 9 pekerja. Lebih dari itu, Atho menuturkan pihak Nike justru tak tahu-menahu mengenai masalah ini.
"Jadi belum ada keputusan pasti. Dari pihak Nike tak tahu menahu. Kami sudah dua minggu mogok. Dana CSR tidak diberikan. Proses ini tak tahu kapan kepastiannya, yang jelas pihak Nike sama Chang Shin akan berdiskusi dulu, tapi tak tahu kapan keputusannya,"pungkasnya. (Amd/Ndw)
9 Buruh Nike yang Dipecat Minta Dipekerjakan Kembali
Pemecatan 9 orang pekerja Nike itu berawal aksi unjuk rasa yang digelar pada 30 Desember 2013.
Advertisement