Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses sosialisasi, pemerintah akan melakukan razia kepada mainan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, pada 30 April 2014 ini seluruh produk mainan harus memenuhi SNI.
Baca Juga
Namun, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tidak akan langsung melakukan tindakan kepada produk mainan yang tidak memenuhi SNI.
Advertisement
"Dalam enam bulan ini kami akan memberikan penyuluhan dahulu, termasuk juga kepada Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Lutfi di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2014 di Jakarta, Selasa (30/4/2014).
Setelah masa penyuluhan selesai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga penegak hukum akan melakukan razia. "Itu persyaratannya, bahwa barang yang beredar itu harus punya SNI, jadi kalau tidak ada SNI, tidak boleh beredar," jelasnya.
Menurut Lutfi, tak ada kompensasi apapun bagi para pegadang yang terkena razia. "Ini bukan masalah kompensasi atau insentif, ini peraturan ya harus dijalankan," tambahnya.
Pemberlakuan aturan mainan wajib berlabel SNI tersebut untuk melindungi konsumen mainan. Oleh karena itu, aturan itu berlaku tidak hanya bagi mainan yang diproduksi di Indonesia saja tetapi juga mainan yang diimpor.
Beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam aturan SNI ini antara lain mainan anak tidak boleh memiliki tepi yang tajam, mainan anak tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan formalin dan harus memiliki petunjuk yang jelas.