Sukses

Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan

Pemerintah telah mencabut subsidi listrik golongan golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go public tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut subsidi listrik untuk golongan daya di atas 200 Kilovolt ampere (Kva) (I-3) dan menetapkan tarif penyesuaian pada golongan pelanggan listrik Industri besar 30 ribu Kva (I-4).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga Listrik Diretorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanita mengatakan, rencana tersebut akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami usulkan tahun depan I-3 untuk semua, saat ini kan hanya untuk perusahaan go public. Apakah disetujui atau tidak mesti dibahas," kata Satya, Kepada Liputan6.com, seperti yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Selain menaikan tarif tenaga listrik (TTL) golongan I-3, pemerintah juga akan mengusulkan untuk menerapkan tarif progresif (adjustment) pada golongan listrik I-4. Dengan begitu harga listrik golongan I-4 akan seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax.

Pemerintah telah mencabut subsidi listrik golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan dengan dicabutnya subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali berarti TTL ke dua golongan tersebut mengalami kenaikan.

Dengan begitu, total kenaikan TTL untuk golongan pelanggan I-3 Tbk menjadi 8,6 %, sedangkan golongan pelanggan I- 4 kenaikannya menjadi 13,3%, kenaikan TTL tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014. "Jadi naik bertahap setiap dua bulan sekali," pungkasnya. (pew/gdn)