Sukses

Larangan Ekspor Mineral Tak Ganggu Neraca Perdagangan RI

Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor mineral mentah sejak Januari 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan ekspor mineral mentah dipastikan tidak akan menganggu neraca perdagangan Indonesia pada tahun ini. Hal itu karena kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun industri hilir sektor mineral.

"Saya rasa ini tidak akan mengganggu kinerja perdagangan Indonesia. Alasannya adalah karena kita ingin mengembangkan industri hilirnya di domestik," ujar Wakil Menteri Keuangan I Ani Rachmawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Dia menjelaskan, dengan membangun sendiri industri hilir di dalam negeri, maka Indonesia tidak perlu bergantung dengan impor produk mineral jadi serta berpotensi meningkatkan surplus perdagangan. "Ini bisa dikontrol dengan sangat baik hingga pada level yang seharusnya," lanjutnya.

Ani juga menegaskan penerapan kebijakan ini dalam jangka panjang akan membawa dampak positif, terutama nilai tambah produk mineral bisa lebih terserap di dalam negeri.

"Karena nilai terbesar dari mineral itu adalah pada nilai tambahnya dan itu harus dinikmati di industri domestik karena bisa mengembangkan industri-industri lain turunan dari penggunaan mineral yang sifatnya masih bahan mentah," tandasnya.

Indonesia akhirnya melarang ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014. Keputusan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Mineral dan Pertambangan (Minerba) yang disetujui pada 2009 guna mendorong perkembangan industri mineral di Tanah Air.

Melalui kebijakan ini, seluruh perusahaan tambang dilarang mengekspor bahan tambang mineral mentah. Para produsen tambang diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Fasilitas ini akan mengolah hasil pertambangan mineral yang dikeruk di perut bumi Indonesia.

Video Terkini