Sukses

Pedagang Tak Tahu Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar

Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran mulai Kamis, 1 Mei 2014. Aturan ini diharapkan mampu menekan jumlah produk mainan impor yang masuk ke Indonesia, serta mengurangi perederan produk mainan berkualitas rendah dan mengandung bahan berbahaya.

Namun aturan pengetatan ini dinilai pedagang mainan masih kurang sosialisasi. Pasalnya, masih banyak pedagang mainan yang belum tahu bahwa aturan tersebut sudah resmi diberlakukan kemarin.

"Memang pernah dengar kalau ada pengetatan soal SNI itu, tapi saya tidak tahu kalau resminya kemarin. Saya pikir masih pertengahan tahun ini," ujar Hadi (42) salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2014).

Sebagai pedagang, Hadi setuju jika SNI mainan ini diterapkan, namun pemerintah diminta lebih aktif untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar pedagang tidak merasa dirugikan jika terjadi penyitaan produk-produk mainan non-SNI.

"Saya setuju saja, malah bagus. Kualitas mainannya kan jadi lebih bagus, tidak cepat rusak, jadi tidak banyak komplain juga yang masuk ke kita dari pembeli. Tapi sekali lagi, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Firman (34), pedagang mainan di lokasi yang sama. Dia mengaku, tidak tahu bahwa aturan SNI mainan telah mulai diberlakukan kemarin. Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak langsung melakukan penyitaan terhadap produk-produk mainan non-SNI yang masih dijual pasaran.

"Mudah-mudahnya tidak langsung disita, tetapi kita diberi pengarahan kemudian juga diberi waktu untuk memisahkan mana mainan yang sudah SNI dan mana yang belum. Lagi pula kan tidak semua nggak SNI itu kualitasnya jelek," keluhnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan ke depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.

"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama enam bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," kata Lutfi.