Sukses

Dituduh Dumping MSG, RI Terancam Kena Sanksi dari AS

Departemen Perdagangan AS menemukan, Indonesia dan China telah menjual monosodium glutamat (MSG) dengan harga tidak wajar di pasarnya

Liputan6.com, Washington - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menemukan, Indonesia dan China telah menjual monosodium glutamat (MSG), yang biasa digunakan sebagai penyedap rasa, dengan harga yang tidak wajar di pasarnya. Penemuan tersebut menandakan kemungkinan AS akan menjatuhkan denda hukum atas produk tersebut.

Seperti dikutip dari laman Xinhua, Sabtu (3/5/2014), Departemen Perdagangan AS menemukan sejumlah produk dari China dan Indonesia yang dijual dengan selisih dumping sebesar 52,24% hingga masing-masing 52,27% dan 5,61%. Akibatnya, impor MSG China dan Indonesia dijual dengan harga yang terlalu rendah di AS.

Meski demikian, data tersebut masih merupakan temuan awal yang perlu dikaji lebih dalam sebelum akhirnya keputusan final ditentukan pada September tahun ini.

Sanksi bea masuk akan diberlakukan setelah Departemen Perdagangan dan Komisi Perdagangan Internasional AS (United States Internasional Trade Commission/USITC) menyampaikan putusan final afirmatif. USITC diprediksi akan menentukan keputusan akhirnya pada November.

Penyelidikan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan dari Ajinomoto North America Inc. Perusahaan tersebut merupakan unit Ajinomoto Co., Jepang di AS yang memproduksi produk makanan dan kimia termasuk MSG, serta obat-obatan.

Departemen Perdagangan AS melaporkan, impor MSG dari China dan Indonesia bernilai masing-masing sekitar US$ 33,5 juta dan US$ 6 juta sepanjang 2013.

Ironisnya, Kementerian Perdagangan China telah berulang kali mendesak AS untuk mematuhi komitmennya terhadap proteksionisme. Tak hanya itu, As juga diminta untuk bekerja sama dengan China dan negara-negara lain untuk memelihara lingkungan perdagangan internasional yang bebas, terbuka dan adil.