Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi investor asing untuk investasi di sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini sebagai pelaksanaan komitmen Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (AEC) pada 2015.
Pemerintah pun menerbitkan aturan baru daftar negatif investasi (DNI). Dalam peraturan itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.
Ada pembagian tiga kelompok bidang usaha yaitu bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus serta bidang usaha terbuka.
Advertisement
Berikut daftar usaha pertanian dengan persyaratan, yaitu batasan kepemilikan modal asing sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39/2014:
1. Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100% dengan perizinan khusus.
2. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektar (ha) untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49%, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian.
3. Usaha industri perbenihan perkenunan dengan luas 25 Ha atau lebih untuk jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil, Jambu Mete, Kelapa Sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kako, kopi), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri.
Lalu ada Tanaman Obat/Bahan Farmasi, Tanaman Rempah, dan Tanaman Karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
4. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas.
Selain itu, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit, Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah lainnya.
5. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu: perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering; perkebunan lada dan industri biji lada putih kering dan biji lada hitam kering; perkebunan Jarak dan industri minyak Jarak Pagar; perkebunan tebu, industri gula pasir, pucuk tebu, dan bagas maka asing dapat menanamkan modalnya sampai maksimal 95%.
Selain itu, perkebunan Tembakau dan Industri Daun Tembakau Kering; perkebunan Kapas dan Industri Serat Kapas; perkebunan Kelapa dan Industri Minyak Kelapa; dan sebagainya, asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian.
6. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu: Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani; Industri Kopra, Serat, Arang Tempurung, Debu, Nata de Coco; Industri Minyak Kelapa; Industri Minyak Kelapa Sawit; Industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas.
Kemudian ada industri Teh Hitam/Teh Hijau; Industri Tembakau Kering; Industri Jambu mete menjadi biji mete kering; dan Industri Bunga Cengkeh Kereng.
7. Untuk perbenihan hortikultura, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim, Perbenihan Anggur; Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk; Perbenihan Apel dan Buah Batu; Perbenihan Tanaman Sayuran Semusim; Perbenihan Tanaman Sayuran Tahunan; Perbenihan Jamur; dan Perbenihan Tanaman Florikultura, modal asing dibatasi maksimal sampai 30%.
8. Batasan modal asing maksimal 30% juga berlaku untuk Budidaya Hortikultura jenis Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri); Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah (tomat, mentimun); Cabe, paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias Non Bunga.
9. Pemerintah juga memperbolehkan penanaman modal asing sampai maksimal 30% untuk usaha pasca panen buah dan sayuran; pengusahaan wisata argo hortikultura; dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).
Selain itu, bidang usaha Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
Sedangkan pembibitan dan budidaya babi dan pembibitan dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negerl 100%, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.