Sukses

RI Izinkan Modal Asing di Penangkaran Satwa dan Wisata Alam

Pemerintah membuka peluang bagi penanaman modal asing di berbagai bidang usaha sektor kehutanan, kelautan dan perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi penanaman  modal asing di berbagai bidang usaha sektor kehutanan, kelautan dan perikanan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (5/5/2014), dalam lampiran 2 Perpres itu disebutkan sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100%; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN.

Bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah: penangkapan dan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari habibat alam kecuali reptil (Ular, Biawak, Kura-Kura, Labi-Labi dan Buaya); pengusahaan hutan tanaman lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis); Industri Primer Pengolah Hasil Hutan bukan Kayu lainnya (Getah Pinus, Bambu); pengusahaan sarang burung Walet di alam; industri kayu gergajian (kapasitas 2.000 M3 /tahun); dan industri primer pengolahan Rotan.

Adapun bidang usaha yang diizinkan untuk kemitraan adalah: pengusahaan Rotan; pengusahaan Getah Pinus; pengusahaan Bambu; pengusahaan Damar; pengusahaan Gaharu; pengusahaan Shellak, tanaman pangan alternatif (sagu), getah-getahan, dan perlebahan.

Sedangkan bidang usaha sektor kehutaan yang diizinkan untuk penanaman modal asing adalah: pengusahaan perburuan di Taman buru dan Blok Buru (maksimal 49%); penangkaran Sat Liar dan Tumbuhan dan Penangkaran/Budidaya Koral di luar Kawasan Konservasi (maksimal 49%); dan pengusahaan Pariwisata Alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan Hutan (wisata tirta, wisata petualngan alam, wisata gua, dan wisata minat usaha lainnya) dengan modal asing maksimal 51%.

Sementara bidang usaha sektor kehutanan yang diizinkan perizinan khusus adalah: penangkapan dan peredaran reptil (ular, biawak, kura-kura, labi-labi dan buaya) dari habitat alam (rekomendasi Menteri Kehutanan); pengembangan teknologi pemanfaatan genetik tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan (pengambilan dan peredaran) koral/karang hias dari alam untuk akuarium, koral/karang untuk koral mati dari hasil transplantasi); industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2000M3/tahun, kayu lapih, dan industri serpih kayu.

Adapun bidang usaha sektor kehutananyang modalnya harus 100% dalam negeri adalah: usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ada hutan alam; pengadaan dan peredaran benih dan bibit tanaman; dan usaha pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan hutan.

Video Terkini