Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku telah merevisi Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tarif listrik dari mikro hydro power. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan gairah investor.
Jero mengaku perubahan harga listrik pembangkit listrik tenaga mini hydro tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang sudah ditandatanganinya.
"Saya sudah menandatangani surat keputusan Menteri di bidang hydro power terutama di bidang mikro hydro," kata Jero saat melakukan kerjasama dengan pihak Austria dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tanaga Air (PLTA) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Adapun Peraturan Menteri ESDM yang direvisi adalah No 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik yang menyebutkan harga listrik PLTM sebesar Rp656 per kWh.
Jero menuturkan, dengan adanya aturan baru tersebut maka harga listrik dari hydro power naik dari Rp 656 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.075 per kWh. Bila dihitung maka terjadi kenaikan sekitar 64%.
"Rp 1.075 untuk tahun pertama sampai tahun ke delapan, jadi sudah saya tandatangani surat keputusan menteri soal Micro Hydro," tutur dia.
Melalui perubahan harga tersebut, dia berharap dapat meningkatkan gairah investasi di sektor mikrohydro. "Ini akan mendorong semangat pengusaha di bidang micro hydro," tutup dia. (Pew/Nrm)