Sukses

RI Izinkan Asing Kuasai Bisnis Pembangkit Listrik

Pemerintah membuka kesempatan yang cukup luas bagi masuknya penanaman modal asing di bidang energi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 membuka kesempatan yang cukup luas bagi masuknya penanaman modal asing di bidang usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (6/5/2014), dalam lampiran 2 PP itu disebutkan bidang-bidang usaha sektor ESDM yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal asing, dan modal dalam negeri 100%.

Adapun didang usaha sektor ESDM yang terbuka bagi penanaman modal asing yaitu:

1. Jasa konstruksi migas: platform (maksimal 75%), instalasi produksi hulu minyak dan gas Bumi di darat (maksimal 49%); dan instalasi pipa penyalur di laut (maksimal 49%).

2. Jasa survei: migas (maksimal 49%); geologi dan geofisika (maksimal 49%); dan panas bumi (maksimal 95%).

3. Jasa pemboran: migas di laut (maksimal 75%); panas bumi (maksimal 95%).

4. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi (maksimal 90%).

5. Pembangkit tenaga listrik: pembangkit listrik skala kecil (1-10 MW) modal asing bisa masuk maksimal 49%. Untuk pembangkit listrik >10 MW, saham asing bisa masuk maksimal 95%.

6. Transmisi tenaga listrik, saham asing bisa masuk maksimal 95% (maksimal 100% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi).

7. Distribusi tenaga listrik, saham asing bisa masuk maksimal 95% (maksimal 100% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi).

8. Konsultasi di bidang instalasi tenaga listrik maksimal saham asing 95%.

9. Instalasi penyediaan tenaga listrik maksimal saham asing sampai 95%.

Adapun bidang usaha sektor ESDM yang sahamnya 100% harus kepemilikan modal dalam negeri adalah:

1. Instalasi produksi hulu migas di darat.

2. Instalasi pipa penyalur di darat.

3. Tangki horizontal/vertikal.

4. Instalasi penyimpanan dan pemasaran migas di darat.

5. Pemboran migas di darat.

6. Jasa operasi sumur dan pemeliharaan.

7. Jasa desain dan engineering migas.

8. Jasa inspensi teknis.

9. Pembangkit tenaga listrik < 1MW

"Sementara untuk industri penghasil pellet biomassa untuk energi bisa dilakukan melalui kemitraan," tulis Perpres itu.

Video Terkini