Sukses

Pengusaha Meradang, Ini Usul Solusi Menperin Soal Tarif Listrik

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku kenaikan tarif listrik memberikan dampak besar bagi industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi industri golongan I3 dan I4 terhitung 1 Mei 2014. Kenaikan ini, diharapkan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah untuk tahun anggaran 2015 hingga Rp 8,85 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan meski mampu memberikan penghematan pada APBN, namun kenaikan ini tetap memberikan dampak yang besar terhadap industri.

"Punya potensi cukup besar, bukan lebih tinggi dari penghematan. Jangan bilang lebih tinggi (dampaknya pada industri), potensi penurunan cukup besar, maka saya mau recovery," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).

Dengan dampak tersebut, Hidayat mengaku sebagai Menperin akan berupaya untuk mengimbagi kerugian yang dialami sektor industri akibat kenaikan tarif listrik ini.

"Saya sebagai menteri pada akhirnya kalau pemerintah fokusnya mengamankan defisit anggaran saya harus ikut, tetapi defisit pertumbuhannya (industri) harus kita kejar," lanjut dia.

Hidayat juga mengaku  dalam waktu dekat akan mendiskusikan terkait relaksasi kepada industri yang terkena dampak kenaikan ini.

Hal tersebut karena banyak industri yang mengeluhkan kenaikan tarif ini, seperti industri besi baja, petrokimia dan semen.

"Besok saya kumpulkan eselon 1 untuk bicara ini. Ada permintaan (dari industri), kalau udah nggak bisa membantu buat cicilan jadi lebih rendah, kami cari cara lain, permintaan mereka relaksasi," tambah dia.

Bentuk relaksasi ini, menurut Hidayat, diharapkan bisa segera diputuskan dan segera dijalankan pada bulan depan sehingga industri tidak lagi mengeluhkan kenaikan tarif listrik.

Selain itu, relaksasi tersebut nantinya juga akan dibicarakan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

"Kita carikan jalan, itu juga harus lapor lagi ke kementerian lain. Ini paling nggak untuk sektor-sektor yang disebut. Kalau usulan Kemenperin sudah ada, itu juga akan dilaporkan lagi. Saya akan usulkan ke Kemenkeu dan Kemendag," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Terkini