Liputan6.com, Jakarta - Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sudah rampung. Ada 11 sektor usaha yang boleh dikuasai investor asing dengan kepemilikan modal mulai dari maksimum 45% hingga 95%. Apa tanggapan pengusaha mengenai hal tersebut?.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto merasa aneh bahwa investor asing dapat memiliki saham di sektor pertanian meski porsinya dikurangi menjadi 30% dari sebelumnya 90%.
"Aneh ya kalau sektor pertanian bisa dimiliki asing, karena di negara mana-mana sektor ini diproteksi mengingat perannya sebagai industri padat karya. Misalnya Jepang yang sangat sensitif terhadap impor pangan karena mereka benar-benar memproteksi sektor ini," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
SBS begitu panggilan akrabnya menilai, investor asing dapat masuk ke sektor pertanian yang bersifat khusus, seperti tanaman kedelai di mana produksi domestik sangat kurang, sehingga Indonesia selama ini ketergantungan impor kedelai.
"Kita kan tidak bisa menangani kedelai, Nah asing bisa masuk ke sana, nggak ada masalah biar produksi kedelai lokal meningkat," jelasnya.
Di samping itu, dia menuturkan, pihaknya pun mendukung dengan kepemilikan modal asing di pengelolaan bandara. Sebab negara ini membutuhkan teknologi khusus serta modal yang sangat besar untuk mengelola bandara.
"Bangun bandara dan mengelolanya kan butuh dana besar. Kalau nunggu kita punya dana mah kapan, bisa lama sekali. Makanya kasih saja," ujarnya.
Kata Suryo, proyek ini bisa dikembangkan lewat skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS). "Jadi sistemnya pakai Built Operate and Transfer (BOT) misalnya 30 tahun, lalu serahkan ke pemerintah. Nggak selamanya," tandasnya.
Berikut adalah sektor usaha yang bisa dimasuki pemodal asing sesuai hasil revisi DNI
1. Sektor Perhubungan
- Sektor usaha yang terkena revisi antara lain pembangunan terminal penumpang angkutan darat dan pembangunan terminal barang untuk umum. Bisnis ini terbuka bagi pemodal asing dengan maksimal penyertaan saham hingga 49%.
- Penyelanggaraan pengujian kendaraaan bermotor yang semula tertutup kini menjadi sebesar 49%.
2. Sektor Kesehatan
- Untuk sektor kesehatan di bidang farmasi, pemerintah menaikkan kepemilikan PMA dari 75% menjadi 85%.
3. Sektor Ekonomi Kreatif
- Pemodal asing kini diberikan kesempatan untuk masuk bisnis ekonomi kreatif khususnya di bidang periklanan. Dalam rangka menyambut ASEAN Framework Agreement on Services, PMA dari negara ASEAN diberikan kesempatan menanamkan modal maksimal 51%.
4. Sektor Keuangan
- Di sektor keuangan, pemerintah mengizinkan investasi asing pada bidang modal ventura dengan menaikan porsi kepemilikan dari 80% menjadi 85%. "Ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan," ujar Mahendra.
5. Sektor Jasa Perdagangan
- Untuk jasa perdagangan, pemerintah membaginya dalam tiga sektor bisnis yaitu pergudangan yang bisa dimasuki PMA dengan kepemilikan saham 33%.
Bisnis lain yang bisa dimasuki adalah pegudagangan cool storage maksimal 33% untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali.
Sementara di kawasan timur Indonesia (KTI), PMA bisa melakukan bisnis pergudangan cool storage dengan kepemilikan saham maksimal 67%.
6. Sektor Komunikasi dan Informatika
- Sebagai upaya harmonisasi pengaturan kepemilikan saham asing pada sektor komunikasi dan informatika, pemerintah mengatur tiga sektor bisnis. Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, PMA maksimal hanya bisa memiliki saham dengan porsi 65%.
Advertisement
Sementara di bisnis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintergrasi dengan jasa multimedia, PMA dibatasi memiliki saham 65%. Terakhir PMA bisa masuk bisnis penyelenggaraan jasa multimedia dengan porsi saham maksimal 49%.
7. Sektor Pekerjaan Umum
- Untuk sektor pekerjaan umum, asing bisa masuk bisnis Pengusahaan air minum dan jalan tol baik melalui pola kerjasama pemerintah swasta (KPS) maupun non KPS dengan porsi saham 95%.
"Ini dalam rangka meningkatkan daya tarik investor ke KPS, dengan dicantumkannya aturan jelas itu bisa memberi kepastian hukum lebih baik," jelasnya.
8. Sektor Energi
- Di sektor energi, pemodal asing bisa menanamkan modalnya di bisnis pembangkit listrik diatas 10 megawatt (MW) dengan porsi kepemilikan saham non KPS maksimal 95% dan KPS 100%.
Sementara untuk pembangkit listrik skala kecil antara 1-10 megawatt asing hanya bisa memiliki saham maksimal 49% yang berlaku untuk proyek KPS maupun non KPS.
Di bisnis transmisi tenaga listrik, pemodal asing yang berbisnis lewat pola KPS bisa memiliki saham hingga 100% dan non KPS 95%. Porsi yang sama diberlakukan untuk bisnis distribusi tenaga listrik.
9. Sektor Pertanian
- Tak seperti bisnis lain, porsi kepemilikan pemodal asing di sektor pertanian justru dikurangi. Pengurangan khususnya dilakukan pada bidang usaha yang dianggap restruktif sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Dari daftar revisi DNI kali ini, terdapat 6 bidang usaha yang menjadi lebih restriktif dari semula maksimal 95% menjadi hanya 30%.
Keenam bidang usaha tersebut mencakup perbenihan holtikultura, budidaya holtikultura, industri pengolahan holtikultura, usaha penelitian holtikultura dan usaha loboratorium uji mutu holtikultura, pengusahaan wisata agro holtikultura dan usaha jasa holtikultura lain.
10. Sektor Perdagangan
- Sesuai ketentuan BAPPEBTI, pemodal asing kini bisa memasuki bisnis penyelanggaraan perdagangan alternatif dan pialang berjangka dengan persyaratan modal asing maksimal 95%. Semula kedua bidang usaha ini tertutup sama sekali untuk pemodal asing.
11. Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
- Sektor perhubungan yang mengalami revisi pada penyediaan fasilitas pelabuhan baik dermaga, gedung, penundaan kapal terminal petik emas, terminal curah cair, terminal curang kering dan terminal roro maksimal 49% dan maksimal 95% dalam rangka KPS selama masa konsesi.
- Usaha penunjang pada teminal maksimal 49%
- Jasa kebandarudaraan maksimal 49%.(Fik/Nrm)