Liputan6.com, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memastikan bisa menyelesaikan proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia, sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser.
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalankan renegosiasi kontrak dengan pemerintah.
"Jadi renegosiasi masih berlangsung, belum selesai. Kami melihat progres butir-butir yang dibicarakan dengan pemerintah," kata Nico dalam acara 'Investor Day 2014' di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Nico menuturkan, perusahaan tambang asal Brazil itu menyerahkan kepada pemerintah untuk kesepakatan enam poin renegosiasi. Ia menginginkan kesepakatan renegosiasi kontrak dapat dilakukan secepatnya sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir.
"Dari Vale melihat itikad baik pemerintah, secepatnya menandatangani nota kesepahaman," ujar Nico.
Namun, ia tidak bisa mengungkapkan poin renegosiasi yang belum bisa disepakati dengan pemerintah. Ia menyerahkan ke Direktorat Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena ini satu kesatuan, saya yakin Pak Dirjen menyampaikan progress kami capai," pungkasnya.
Adapun dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengamanatkan renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Ada enam poin utama yang dibahas dalam renegosiasi ini, yaitu penyesuaian luas wilayah operasi pertambangan, penyesuaian kewajiban keuangan kepada negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri.
PT Vale Indonesia Tbk memiliki luas wilayah sekitar 190.512 hektar yang terletak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Advertisement