Sukses

Dokumen Tak Lengkap, Polisi Amankan Ratusan Ton Gula

Negara diperkirakan rugi Rp 1,7 miliar akibat gula ilegal yang ditahan di pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pontianak menahan tujuh kontainer yang bermuatan gula asal Lampung di pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat. Penahanan kontainer itu karena tidak memiliki surat menyurat secara lengkap.

Masing-masing satu kontainer bermuatan 25 ton gula. Sementara itu, kerugian negara  diperkirakan mencapai Rp 1,7 milyar akibat gula ilegal ini.

Menurut Kepala Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pontianak, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, pihaknya terpaksa menahan gula seberat 175 ton ini karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Untuk sementara ditahan dulu, sambil menunggu kelengkapan dokumen. Jumlahnya tujuh kontainer. Satu kontainer sudah beredar di Kota Pontianak. Satu kontainer itu berisi tiga truk jika dipindah ke truk,” kata Firdaus yang ditulis Kamis (8/5/2014).

Firdaus menuturkan, penahanan gula itu karena kartu kendalinya dibuat asal-asalan. “Ini kartu kontrol kendali tak jelas. Andreas pemilik gula ini, dia asal Lampung. Nama CV Citra Kurnia,” jelasnya.

Firdaus meragukan, kartu kendali dari Menteri Perdagangan RI menggunakan tulisan tangan. “ Dan seharusnya itu harus diketik, bukan tulisan tangan seperti ini,” kata Firdaus.

Seharusnya, kata dia buku kendali yang baku dan bukan pakai tulisan tangan seharusnya. “Pengakuan dari pemilik barang kartu kendali itu dapat dari Disperindag RI dengan blangko kosong dan pemilik perusahaan lah,” ujar Firdaus.

Menurut dia, Andreas pemilik gula asal Lampung itu mendapat blangko kosong kartu kendali. JHal itu cukup mengkawatirkan karena dapat disalah gunakan.

Komisi A DPRD Kota Pontianak meminta kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak diawasi ketat. Pasalnya, diduga  pelabuhan tersebut menjadi lokasi barang barang ilegal dari Jakarta maupun keluar Kalimantan barat

"Saya setuju tindakan Polisi ditahannya tujuh kontainer gula antar pulau yang tidak memiliki dokumen lengkap dan terindikasi tidak membayar pajak daerah. Masa ada dokumen ditulis pakai tangan saja, dan pemilik perusahaan ternyata milik pegawai dinas Disperindag tapi pemodalnya pemain gula ilegal ," kata Harry Daya anggota komisi A DPRD Kota Pontianak ini.

Harry  menuding saat ini para pemain gula ilegal mengubah modus dengan mendatangkan  gula dari jawa dan lampung tanpa dokumen yang lengkap, agar terindar dari pengawasan Apegti, pajak, dan Diperindag.

"Harusnya pembelian gula tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena harus melewati mekanisme yang diatur oleh peraturan Presiden. Gula masuk dalam pengawasan negara. Pembelian dan peredarannya pun harus diawasi secara ketat, sehingga gula ileggal bisa terpantau, termasuk menghindari pengoplosan dengan gula rafinasi yang tidak layak komsumsi," kata harry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini