Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membangun 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) CNGÂ dan 2 mobile refueling unit (MRU) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau sepanjang 2014.
Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 2436 K/15/MEM/2014 yang diteken Menteri ESDM Jero Wacik pada 23 April 2014 yang menetapkan PGN sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas untuk transportasi jalan.
Seperti dikutip Liputan6.com dari regulasi itu, Kamis (8/5/2014), PGN juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan ditetapkan dengan total alokasi gas bumi sebesar 10,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk tahun 2014-2019, dengan perincian:
  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 7,5 MMSCFD
  2. Jawa Timur sebesar 2 MMSCFD
  3. Riau sebesar 1 MMSCFD
Advertisement
Tak hanya PGN, Jero Wacik melalui melalui Kepmen ESDM No 2435 K/15/MEM/2014 juga menugaskan Pertamina membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun tersebut dan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Penugasan pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur lainnya kepada Pertamina, menggunakan dana APBN dan dana PT Pertamina dengan rincian biaya yaitu APBN tahun anggaran 2014 berjumlah 10 SPBG CNG dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukungnya. Sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG CNG.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan kepada Pertamina, total alokasinya sebesar 37,7 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:
   1. DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD
   2. Jawa Tengah sebesar 1 MMSCFD
   3. Jawa Timur sebesar 10,2 MMSCFD
   4. Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD
   5. Kalimantan Timur sebesar 1 MMSCFD
Â
Â