Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha lokal tidak khawatir dengan investor asing yang diperbolehkan menanamkan modal pada sektor usaha transportasi di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang investor asing yang diperbolehkan untuk menanamkan modal pada sektor usaha tranportasi di Indonesia.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP tersebut adalah Angkutan Laut Dalam Negeri dan Angkutan Laut Luar Negeri dengan batasan modal asing maksimal 49%.
Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA),Carmelita Hartoto menilai PP tersebut tidak akan memberatkan pengusaha sektor transportasi dan logistik kelautan selama mayoritas sahamnya masih dipegang oleh pengusaha nasional.
"Yang penting mayoritasnya masih pengusaha dalam negeri, jadi 51% tetap pengusaha nasional," ujar Carmelita di Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/5/2014).
Meski demikian, dengan dibukanya pintu bagi investor asing ini, menurut Carmelita, perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap pengusaha nasional harus ditambah.
"Dalam kebijakan itu, kita lihat sisi positifnya, selama pemerintah memberikan insentif-insentif dan memproteksi pengusaha nasional, saya rasa tidak apa-apa," lanjutnya.
Seperti dalam bidang logistik, para pengusaha meminta Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk tetap disempurnakan sehingga tetap memprioritaskan bidang ini pada pengusaha nasional. "Tetapi tetap dalam negatif list disempurnakan untuk logistik dan bongkar muat, tetap diprioritaskan kepada pengusaha nasional," katanya.
Carmelita menjelaskan, desakan untuk membuka peluang bagi investor asing agar bisa masuk dalam sektor transportasi pasti akan semakin besar, terutama jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Namun dengan perlindungan yang tepat dari pemerintah, hal tersebut diharapkan tidak menjadi masalah besar bagi pengusaha nasional.
"Seperti Kementerian terkait mencoba memberikan daerah-daerah mana yang investor asing ini bisa mendapatkan share lebih besar diluar daerah yang selama ini digeluti oleh pengusaha nasional," jelasnya.
Dengan terbukanya pintu bagi investor asing ini, Carmelita berharap akan terbentuk persaingan sehat antar pengusaha sehingga dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa angkutan dan logistik perairan.
"Memang banyak investor asing yang datang dan membeli usaha-usaha disini, tetapi dengan begitu membuat persaingan menjadi ketat, antara pengusaha nasional yang punya partner asing dengan pengusaha yang pure nasional. Nanti akan terseleksi dengan sendirinya karena memang harus ada kompetisi," tandasnya. (Septian Deny/Agustina Melani)
Asing Masuk Sektor Transportasi, Pengusaha RI Perlu Perlindungan
Selama pemerintah memberikan insentif untuk pengusaha lokal maka investor asing yang boleh masuk ke sektor transportasi tidak jadi masalah.
Advertisement
Kredit