Sukses

Keuntungan Faktur Pajak Elektronik

Pengunaan penerapan faktur pajak elektronik dapat mengurangi kecurangan dalam faktur pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, banyak keuntungan yang didapat atas penerapan faktur pajak elektronik (e-Faktur Pajak).

Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan mengatakan, faktur pajak elektronik akan memudahkan Ditjen Pajak untuk memasukan data faktur pajak. Dengan faktur pajak itu mempercepat proses pemasukan data dan mengurangi jumlah tenaga yang menurusi faktur pajak tersebut.

"Faktur pajak ini langsung terhubung komputer DJP, masuk database kami, untuk mendapat persetujuan. Jadi tidak nunggu lagi, dulukan nunggu sebulan rekam, sekarang real time dia masuk hari ini masuk sistem kita hari ini," kata  Irawan, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Irawan menambahkan, dengan faktur pajak elektronik juga dapat melakukan identifikasi kecurangan dalam faktur pajak. Pasalnya, ada perusahaan yang memungut pajak namun tidak melaporkan ke Ditjen Pajak.

"Pembayaran PPN juga bisa benar, sekarang masih banyak si penjual memungut belum tentu juga dilaporin, dengan faktur ini bisa minimalisirlah," ungkapnya.

Selain itu, faktur pajak elektronik juga bisa mengidentifikasi faktur pajak palsu, dan bisa menyamakan identitas pembeli dan penjual barang.

"Kami langsung identifikasi. Ada faktur pajak yang tidak benar, faktur pajak bisa identifikasi faktur pajak fiktif. Sisi penjual pembelinya kami samakan kalau tidak bener bisa tahu. Sisi wajib pajak membantu, dengan faktur pajak nggak perlu lagi ngeprint lagi, semua serba elektronik," jelasnya.

Irawan menuturkan, untuk mendapat  faktur pajak elektronik, Ditejen Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat di instal pada perangkat komputer para wajib pajak, sedangkan wajib pajak besar, harus menydiakan komputer yang terhubung dengan komputer Ditjen Pajak.

"Kita sediakan aplikasi, di isntal di komputer wajib pajak, kalau yang besar pos to pos dari kompurter perusahaan ke DJP, yang kecil melalui web," paparnya.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktaria Hendrarji mengungkapkan, faktur elektronik tersebut mempermudah kinerja Pengusaha Kena pajak (PKP).

"Perlu disampaikan, sebenarnya ini juga memberikan kemudahan PKP untuk tidak terikat menandatangani faktur manual, bayangkan kalau perusahaan menerbitkan 10 ribu. Nanti bentukanya barcode, ini ciri utama perubahan faktur pajak yang manual ke elektronik," pungkasnya. (Pebrianto Wicaksono/Agustina Melani)