Liputan6.com, Jakarta - Setelah diputuskan bebas pada 2013, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan menolak keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) soal vonis empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut Hotasi, dasar keputusan majelis hakim tingkat Kasasi MA yang dipimpin Artijo Alkotsar ini sama persis dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001. Ia menambahkan, majelis hakim Kasasi tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di pengadilan, dan tidak mengacu pada tuntutan JPU.
"Sebagai orang awam hukum, saya tidak mengerti mengapa kemudian Putusan Bebas Murni itu masih bisa di-kasasi oleh Jaksa ke MA. Padahal pasal 244 KUHAP mengecualikan putusan bebas dari kasasi," ujar Hotasi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2014).
Advertisement
Menurut Hotasi, ada sejumlah kejanggalan pernyataan Artijo dalam pemberitaan. Pertama, sumber informasi berita itu langsung selaku Ketua Majelis pada 8 Mei. "Sepengetahuan kami informasi putusan biasanya ada di website dan disampaikan oleh juru bicara MA," kata Hotasi.
Kedua, Majelis MA hanya menggunakan dakwaan JPU sebagai dasar putusan sehingga sama sekali tidak melihat fakta persidangan yang lain termasuk tuntutan JPU. Ketiga, berkas perkara diterima MA pada 28 Februari 2014. Kemudian diberi nomor register perkara pada 23 April 2014.
"Saya terima di rumah pada 8 Mei 2014. Proses pemeriksaan Kasasi di MA berlangsung sangat cepat. Hingga siang ini 9 Mei 2014m di website resmi Mahkamah Agung, di informasi perkara saya nomor 417 K/PID.SUS/2014 masih belum ada nama-nama hakim pembaca dan panitera, tanggal putus, dan amar putusan," ujar Hotasi.
Lalu menurut Hotasi, keputusan itu dibuat pada 7 Mei 2014 bertepatan dengan hari ulang tahunnya. "Ini bukan sebuah kebetulan," kata Hotasi.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan putusan bebas murni (Vrijspraak) kepada Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto atas perkara Security Deposit Sewa Pesawat Merpati yang terjadi pada Desember 2006.
Setelah melalui 25 sidang selama 8 bulan dan menghadirkan puluhan saksi, Majelis Hakim menyimpulkan tidak terbukti ada "mens rea" (niat jahat) dalam mengambil keputusan penempatan deposit itu.
Ia mengatakan, majelis juga berpendapat pembayaran security deposit sudah dilakukan transparan, hati-hati, beritikad baik dan tanpa ada konflik kepentingan. (Ahm/Igw)