Liputan6.com, Malang - Rencana pendirian 2 pabrik gula (PG) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkendala sejumlah perizinan. Salah satu perizinan itu adalah kewajiban menyediakan lahan sendiri.
Nilai investasi masing-masing pabrik gula tersebut ditaksir mencapai Rp 2 triliun. Keduanya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN) yakni adalah PT Duta Plantation dan satu lagi investor asal Makasar.
"Ada masalah perizinan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Perizinan itu yang menghambat pihak investor belum bisa mendirikan pabrik gula di Malang," kata Bupati Malang, Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin (12/5/2014).
Salah satu syarat perizinan yang dinilai masih mengganjal investor itu yaitu juga harus menyediakan lahan sendiri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Rendra menilai syarat lahan itu untuk mendukung pengolahan tebu rakyat, bukan tebu rafinasi. "Padahal petani tebu di Kabupaten Malang ini mendukung keberadaan pabrik gula baru ini. Masalah lahan bisa memakai pola kemitraan dengan petani. Tinggal pengawasannya saja," paparnya.
Perkiraan Dinas Pertanian setempat menyebutkan bahwa pengembangan lahan tebu bisa mencapai 75.000 hektare. Sedangkan sampai saat ini baru mencapai 40.000 hektare yang diserap di dua pabrik gula yang sudah ada di Malang yaitu, yakni pabrik gula Kebun Agung dan pabrik gula Krebet Baru.
"Hasil produksi tebu di Kabupaten Malang ini 40% dari total produksi tebu di Jawa Timur," pungkas Rendra.