Sukses

Buruh Terus Lawan Kebijakan Upah Murah

KSPI mengklaim calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto dapat menjalankan 10 tuntutan buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim calon presiden asal Partai Gerindra, Probowo Subianto siap menjalankan 10 tuntutan buruh yang selama ini didengungkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan 10 tuntutan ini, buruh tetap melakukan perlawanan terhadap kebijakan upah murah yang selama ini dianggap masih dijalankan oleh pemerintah dan para pengusaha hitam agar buruh selalu hidup hampir miskin.

"Termasuk kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang pada tahun ini hanya menaikan UMP sebesar 10,97%, ini terendah di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti ditulis Selasa (13/5/2014).

Selain itu, lanjut Iqbal, pemerintah telah memberikan persetujuan kepada puluhan perusahaan tekstil sepatu multinasional dan UMP nya ditangguhkan.

"Padahal harga 1 piece baju seperti H&M seharga satu bulan upah buruhnya atau sepasang sepatu Nike sebanding satu bulan gaji buruhnya," lanjutnya.

Selain itu, menurut Iqbal, tuntutan buruh agar pemerintah menambah item dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item dan menghapus penangguhan upah minimum merupakan kebijakan melawan upah murah dari pengusaha hitam.

"Inilah momentum dalam pemerintahan baru nanti untuk buruh ikut terlibat dalam kebijakan melawan upah murah dan menghentikan karakter pengusaha hitam, termasuk pengusaha multinasional, yang selalu menangguhkan membayar UMP dengan segala strategi pembohongannya," tandas Iqbal.

 

Adapun 10 tuntutan buruh tersebut antara lain:

1. Mengubah 60 jenis KHL menjadi 84 jenis KHL dan menaikkan upah minimum.

2. Menghapus kebijakan penangguhan upah minimum.

3. Menjalankan jaminan pensiun wajib bagi seluruh buruh/pekerja per 1 Juli 2005 sesuai UU SJSN dan BPJS.

4. Jalankan kesehatan gratis bagi pekerja, buruh dan rakyat Indonesia.

5. Hapuskan sistem outsourcing tenaga kerja khususnya di BUMN dan angkat menjadi pegawai tetap.

6. Sahkan RUU PRT dan revisi UU TKI No 39/2004 yang harus berorientasi kepada perlindungan TKI, serta sahkan RUU Perawat.

7. Cabut RUU Ormas yang anti dengan RUU Perkumpulan.

8. Angkat guru honorer dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta subsidi Rp 1 juta/bulan dari APBN untuk  guru honorer dan tenaga honorer.

9. Laksanakan wajib belajar 12 tahun.

10. Alokasikan APBN untuk beasiswa anak pekerja/buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi dan berbakat, serta sediakan transportasi publik murah dan perumahan murah. (Dny/Ahm)