Liputan6.com, Semarang - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak dengan penagihan. Wajib pajak yang sengaja mengemplang minimal tiga bulan, asetnya terancam disita untuk dilelang.
Dengan pola ini, sampai akhir April 2014 Kanwil DJP Jateng I sukses menerima hasil tindakan penagihan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebesar Rp 16,3 triliun. Menurut Kepala Kanwil DJP Jateng I, Edi Slamet Irianto, penagihan terus dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran.
''Kami terus melakukan proses penegakan hukum kepada wajib pajak yang mencoba mengemplang pajak,'' kata Edi, yang ditulis Selasa (13/5/2014).
Ia menambahkan, terhadap wajib pajak yang ketahuan dengan sengaja mengemplang pajak, DJP Jateng I akan melakukan penyitaan sejumlah aset. Bahkan pihaknya telah melakukan tindakan persetujuan 26 bukti permulaan (buper) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Sementara delapan bukti permulaan dilanjutkan penyidikan, penerbitan 1.916 surat paksa, penerbitan 91 surat perintah penyitaan, satu kali kegiatan lelang dan satu kali pemblokiran rekening wajib pajak yang membandel. Selain itu, DJP Jateng I terus memacu penerimaan pajak dengan membidik sentra sentra perekonomian secara terstruktur.
"Petugas pajak mendatangi sentra-sentra ekonomi secara terstruktur. Kegiatan ini dalam rangka mengenalkan masyarakat terhadap pajak," kata Edi.
Dalam praktiknya, DJP mengedepankan skala prioritas di sentra-sentra bisnis atau kawasan ekonomi. Hal ini sebagai penyempurnaan dari penyisiran yang telah dilakukan.
"Kami juga mendata potensi pajak. Data tersebut diperoleh dari berbagai instansi pemerintah. Koordinasi dan kerjasama juga dilakukan untuk mengoptimalkan penghimpunan pajak," kata Edi.
Terhitung hingga akhir April 2014 penerimaan pajak sudah terkumpul Rp 4,2 triliun atau 26% dari rencana penerimaan 2014 sebesar Rp 16 triliun. Jumlah penerimaan terdapat pertumbuhan 23% bila dibandingkan penerimaan pajak akhir April 2013 lalu sebesar Rp 3,4 triliun.
Tiga Bulan Tunggak Pajak, Aset Bakal Disita
Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I bakal memprioritaskan sentra bisnis atau kawasan ekonomi untuk menagih pajak kepada wajib pajak.
Advertisement