Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tidak mempengaruhi produksi minyak Indonesia.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Gde Pradyana mengatakan, produksi minyak tidak tergantung oleh UU Migas, karena meski ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 produksi minyak mengalami penurunan
"Apakah UU Migas 22 Tahun 2001 berpengaruh? ternyata tidak," kata Gde dalam seminar Kahmi, di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Gde mengungkapkan, produksi minyak Indonesia tergantung dari produksi minyak yang dihasilkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Pasalnya, produksi perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut paling besar di antara perusahaan minyak lain.
"Begitu produksi Chevron turun, produksi nasional juga turun," ungkapnya.
Gde mengungkapkan, produksi Chevron pernah mengalami masa kejayaan, sehingga 40% produksi minyak Indonesi saat itu di sumbang oleh Chevron. Namun, begitu produksi Chevron turun maka produksi minyak Indonesia juga anjlok.
"Menarik sebagian 40% produksi kita berasal dari lapangan dioperasikan Chevron di Riau, sisanya KPS LAI, tiap tahun segitu saja. Begitu Chevron turun produksinya produksi nasional ikut turun. Chevron beroduksi dari lapangan besar minas dan duri 1941 dan 1994," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Produksi Minyak RI Merosot Bukan Karena UU Migas
Produksi minyak Indonesia tergantung dari produksi minyak yang dihasilkan PT Chevron Pacific Indonesia.
Advertisement