Sukses

Harga di Bawah Target, Penawaran Bank Mutiara Bakal Diperpanjang

Lembaga Penjamin Simpanan optimistis dapat menjual bank Mutiara sesuai target, dan diharapkan sebelum 20 November 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus menjual Bank Mutiara sesuai amanah Undang-undang (UU). Anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) ini akan melakukan berbagai cara supaya memperoleh calon investor tepat sebagai pemilik baru Eks Bank Century itu.

Kepala LPS, Kartika Wirjoatmodjo, saat Update Penjualan Saham Bank Mutiara menegaskan dalam UU jelas disebutkan LPS wajib menjual Bank Mutiara. Lembaga ini memasang harga jual sekitar Rp 6,7 triliun.

"Kalau penawaran di bawah harga sangat dimungkinkan ada perpanjangan karena penjualan dianggap tidak memadai. Tapi kalau melihat harga saat ini masih wajar," tutur Kartika di kantor LPS, Rabu (14/5/2014).

Kartika optimistis terhadap harga penawaran Bank Mutiara akan memadai dari calon investor. Namun dia tak bersedia menyebut rata-rata harga penawaran Bank Mutiara yang diajukan calon investor. "Nanti kan perkembangan bisa di adress," tukas dia.

Di sisi lain, Ahli Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Poltak L Tobing mengaku pihaknya siap mencari investor baru apabila calon investor tak lolos mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya fit and proper ini akan digelar September-Oktober 2014.

"Calon investor yang lolos ke penawaran akhir, akan diajukan ke fit and proper test ke OJK. Kalau nggak lolos dari regulator, ya nggak bisa walaupun punya dana dan lolos di LPS. Kami akan ajukan calon baru sampai dapat," tegas dia.

Poltak mengatakan, pihaknya tak ingin berandai-andai dengan pemikiran bank ini akan mengalami kegagalan lagi seperti kekhawatiran banyak orang.

"Kami optimistis bisa melakukan penjualan sesuai target, bahkan kalau bisa sebelum 20 November, bank ini sudah terjual. Kami berharap pemilik barunya bisa membuat bank ini lebih bagus lagi," ujar dia. (Fik/Ahm)