Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendesak pemerintah daerah segera menuntas verifikasi, validasi dan pemberkasan data tenaga honorer kategori II. Hasil verifikasi dan pemberkasan harus dilaporkan paling lambat akhir Mei 2014.
Â
"Inikan sudah diundur dari April 2014, kami minta akhir Mei pemberkasan sudah tuntas," Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/5/2014).
Herman menjelaskan keterlambatan ini disebabkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten kota sangat berhati-hati dalam melakukan proses verifikasi tersebut. KemenPAN-RB sebelumnya meminta semua PPK membuat pernyataan tanggungjawab mutlak sehingga data yang dilaporkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Apabila tidak valid ada konsekuensi hukum.
"Verifikasi lambat karena banyak yang bodong jadi cross check lebih lama. Kalau tidak hati-hati, pemerintah daerah takut kena sanksi. Itu yang bikin terlambat," tutur dia.
Forum Honorer Indonesia (FHI) Ketua Dewan Pembina FHI, Hasbi sangat menyayangkan lambannya pemerintah daerah dalam menyelesaikan verifikasi, validasi dan pemberkasan data tenaga honorer kategori II.
Menurut dia, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi jika pendataan awal honorer kategori I dan II yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan baik serta tidak meloloskan data bodong (bermasalah dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori II.
"FHI mendesak pemda untuk segera menyelesaikan verifikasi, validasi dan pemberkasan honorer kategori II sesuai batas waktu yang telah dijadwalkan pemerintah pusat pada awal Mei setelah mengalami penundaan beberapa bulan," terang Hasbi.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda lagi proses pemberkasan. Pemda juga tidak perlu takut mengusulkan data honorer kategori II yang lolos tes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)Â dan KemenPAN-RB jika data sudah lengkap dan sesuai aturan.
Hasbi juga menghimbau agar pemda tidak mengusulkan dan meloloskan data honorer bodong dalam pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pasalnya, hal itu dapat berimbas ke ranah hukum yang dapat menyebabkan berlarut-larutnya dan terhambatnya penyelesaian tenaga honorer di daerah dan secara nasional.
"Oleh karena itu, FHI meminta pemerintah secara sungguh-sungguh dan serius melakukan reformasi birokrasi," papar dia.
Salah satu barometernya ialah bagaimana pemerintah melaksanakan dan menyelesaikan masalah honorer dengan kualitas rekrutmen CPNS yang lebih baik dan bersih, bebas KKN dan permainan uang. "Dengan begitu, CPNS yang lolos memang sesuai dengan ketentuan yang ada dengan proses rekrutmen dan seleksi yang jauh lebih baik dari sebelumnya," terang Hasbi. (Ndw)
Advertisement