Sukses

80 Eksportir Boleh Jual Mineral RI ke Luar Negeri

Total ekspor sektor pertambangan pada periode Januari-Maret 2014 tercatat hampir US$ 506,7 juta dengan volume mencapai 996 ribu ton.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan hingga saat ini telah mengeluarkan 80 izin Eksportir Terdaftar (ET) untuk perusahaan-perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bahrul Chairi mengatakan, dari 80 izin yang telah dikeluarkan tersebut, 48 perusahan merupakan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 32 perusahaan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dia menjelaskan, dari jumlah perusahaan tersebut, ada 6 perusahaan yang wajib melakukan pengolahan menjadi produk mineral. "Itu ada PT Sembeku, PT Freeport, PT Newmont, Lumbung Mineral Santosa, Megatop Inti Selaras dan PT Timur Raya," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, (16/5/2014).

Bachrul mengungkapkan, total ekspor sektor pertambangan pada periode Januari-Maret 2014 tercatat hampir US$ 506,7 juta dengan volume mencapai 996 ribu ton.

"Produknya termasuk produk pengolahan, antara lain marmer, granit, bentonite, anoda slime, itu pun belum semua teralisasi, tapi sampai saat ini sudah lebih dari setengah miliar dolar," lanjutnya.

Dia menegaskan, Kemendag sendiri tidak mempersulit untuk mengeluarkan ET selama perusahaan-perusahaan tambang ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait permohonan ET ini.

"Belum ada rekomendasi lagi, kalau pun ada kan tidak boleh lebih dari 3 hari (proses izin ET) di sini," katanya.

Selain itu menurutnya, pemerintah juga menargetkan besar ekspor yang mencapai setengah miliar dolar ini dapat meningkat 2-3 kali lipat. "Jadi pada sementer 2 ini, jumlah yang US$ 500 juta itu bisa meningkat double atau triple," tandasnya. (Dny/Gdn)