Sukses

Alasan di Balik Pemecatan 4.900 Karyawan Sampoerna

Bagi karyawan yang terkena PHK, Sampoerna berjanji memberikan paket pesangon yang jumlahnya lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4.900 karyawannya yang bekerja di pabrik Jember dan Lumajang. Apa alasan di balik itu?

Sekretaris Perusahaan Sampoerna, Maharani Subandhi menuturkan, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan seiring dengan ditutupnya dua pabrik yang berlokasi di daerah tersebut pada 31 Mei 2014.

Hal itu bukanlah tanpa alasan. Maharani mengakui adanya penurunan pangsa pasar segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara terus menerus hingga 23,1% pada 2013, dari 30,4% di 2009.  Hal ini terjadi karena perubahan preferensi perokok dewasa dari sigaret kretek tangan ke sigaret kretek mesin dengan filter.

Menurut dia, penurunan yang terjadi pada 2013 merupakan penurunan yang sangat besar dan tidak pernah terjadi sebelumnya, sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kinerja merek‐merek SKT Sampoerna, di mana volume penjualan perseroan mengalami penurunan sebesar 13% pada  2013.

"Total volume SKT industri terus mengalami penurunan hingga kuartal pertama tahun 2014 mencapai 16,1%. Kami tidak melihat akan adanya perubahan tren pada segmen SKT dalam waktu dekat,” tandas Maharani.

Maharani menuturkan, keputusan produsen rokok bermerek Dji Sam Soe itu menutup kedua pabrik SKT merupakan pilihan terakhir, yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh untuk memastikan iklim usaha dan iklim kerja yang stabil dan berkesinambungan bagi perusahaan maupun keseluruhan karyawan produksi SKT Sampoerna.

“Meskipun penutupan pabrik SKT di Jember dan Lumajang akan menyita perhatian dan fokus kami, Sampoerna tetap berkomitmen untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin di industri rokok Indonesia," paparnya.

Pesangon

Bagi karyawan yang terkena PHK, Sampoerna berjanji akan memberikan paket pesangon yang jumlahnya lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang (UU) Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Di samping itu, pihak perusahaan juga akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk tahun 2014 ini.

Selain paket pesangon dan THR tersebut, Sampoerna juga memberikan kesempatan kepada para karyawan di pabrik SKT Jember dan Lumajang untuk mengikuti program pelatihan kewirausahaan, yang diharapkan dapat membantu mereka dalam mendapatkan keahlian baru dan mencari sumber penghasilan lainnya. (Ndw)