Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Septian Deny
Para calon penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar Service Tax (PSC) atau biasa disebut airport tax. Pasalnya mulai Senin (19/5/2014), airport tax di bandara tersebut resmi dinaikkan.
"Iya benar, besok tanggal 19 Mei 2014 sudah mulai naik," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Daryanto saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (18/5/2014).
Dia menjelaskan, untuk penerbangan domestik akan terjadi kenaikan hampir dua kali lipat dari Rp 35 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk penerbangan internasional, akan mengalami kenaikan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
"Domestik tahun ini menjadi Rp 60 ribu dan yang internasionalnya jadi Rp 200 ribu," lanjutnya.
Selain tahun ini, pada awal tahun depan, airport tax untuk penerbangan domestik di bandara tersebut rencananya juga akan kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 75 ribu. "Jadi yang domestiknya bertahap. Untuk tahap selanjutnya akan naik per 1 Januari 2015," kata Daryanto.
Daryanto juga menjelaskan, sebelum secara resmi dinaikan besok, pihaknya telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada calon penumpang baik melalui pengumuman di bandara maupun melalui media massa.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan calon penumpang pesawat tidak kaget akan kenaikan tersebut. "Itu kan sudah kita sosialisasikan terlebih dahulu, baik di bandaranya, atau lewat media, seperti melalui media cetak, online dan elektronik," tandasnya.
Bandara Kualanamu secara resmi beroperasi mulai 25 Juli 2013 setelah menunggu selama 19 tahun masa pembangunan sejak dimulainya proses pembebasan lahan pada 1994. Proses pembangunan bandara ini sempat terhenti pada 1997 akibat krisis moneter yang melanda Indonesia. Proses pembangunan bandara yang menelan investasi mencapai Rp 5,59 triliun ini kemudian kembali dimulai pada 2007 dan selesai pada 2013. (Dny/Ahm)
Advertisement