Sukses

Pemerintah Bantu 50 Industri Mainan Miliki Sertifikasi SNI

Bantuan ini dilakukan karena hingga saat ini masih banyak IKM yang belum mampu memenuhi SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Septian Deny

Produk mainan produksi nasional kian dilindungi pemerintah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak yang berlaku mulai 31 April 2014.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah mengatakan pada tahap awal, ada sekitar 50 IKM mainan anak yang akan mendapatkan bantuan dalam memperoleh sertifikasi SNI.

"Tahap awal ini kita akan bantu 50 IKM. Dari jumlah itu, 30-nya dari Sucofindo dan 20 dari Kementerian (Perindustrian)," ujarnya saat membuka Seminar Menyiapkan IKM Menghadapi Ketentuan SNI Mainan Anak di Graha Sucofindo, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).

Menurut dia, bantuan ini dilakukan karena hingga saat ini masih banyak IKM yang belum mampu memenuhi SNI. Kemenperin sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk bantuan tersebut.

Selain itu, PT Sucofindo juga akan membantu percepatan bagi IKM untuk mendapatkan sertifikat SNI dengan melakukan sosialisasi di Jawa Timur bersama Kementerian Perindustrian pada 2 Juni 2014 mendatang.

"Ini merupakan komitmen perusahaan dalam program kegiatan bermanfaat. CSR Sucofindo membantu IKM," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat PT Sucofindo, Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya saat ini memiliki keahlian di bidang pengujian dan membantu IKM mainan untuk menerapkan SNI terutama dalam tahap awal penerapan ini.

"Kita akan bantu di dua kota Jakarta dan Surabaya dengan target keseluruhan 60 IKM. Sucofindo akan membantu biaya dan pengujian SNI mainan total 30 IKM, itu 15 IKM di Jakarta dan 15 IKM di Surabaya," tandas dia. (Dny/Nrm)