Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) percaya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi mainan anak tidak akan serta-merta menaikkan harga jual. Harga jual akan lebih dipengaruhi kepada permintaan dan penawaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Busharmaidi mengatakan, meskipun untuk mendapatkan sertifikasi SNI sebuah perusahaan mainan harus mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 30 juta, namun bukan berarti akan membuat harga jual mainan bertambah mahal.
"Harga itu terbentuk dari demand dan suply, ketika pemerintah mewajibkan SNI, maka diharapkan demand dari masyarakat lebih kepada mainan ber-SNI," ujarnya di Graha Sucofindo, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Menurutnya, jika terjadi kenaikan pun, hal tersebut merupakan risiko yang memang harus dihadapi oleh konsumen yang menginginkan mainan berkualitas baik, aman dan memiliki label SNI, maka harganya pun tidak akan sama dengan mainan berkualitas rendah.
"Jika mainan anak yang sudah mempunyai SNI tentunya harganya akan dinaikkan, karena secara mutu dan kualitas akan lebih bagus," katanya.
Busharmaidi memperkirakan, jika pun terjadi kenaikan, tidak akan lebih dari sekitar 10%. Hal ini karena ada beberapa bahan baku yang harus diganti untuk mengikuti ketentuan SNI seperti untuk harga cat yang digunakan.
"Misalnya untuk cat, katakanlah untuk mainan kayu, komponen cat itu kan dari struktur pembiayaannya 10%-15%, kan ada beda cat antara yang ber-SNI dan tidak. Kalau dihitung kenaikkan harganya paling sekitar 8%-10%," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kenaikan Harga Mainan Tergantung Permintaan
Kenaikan harga merupakan risiko yang memang harus dihadapi oleh konsumen yang menginginkan mainan berkualitas.
Advertisement