Sukses

BPK: Kerugian Negara Akibat Sistem Lemah Capai Rp 13,96 Triliun

Sebanyak 3.452 kasus dengan nilai Rp 9,24 triliun berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian dan kekurangan penerimaan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah memeriksa 10.996 kasus yang dianggap merugikan negara karena adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di lembaga-lembaga negara.

"Nilai kerugian negara dari 10.996 kasus tersebut mencapai Rp 13,96 triliun,"kata Ketua BPK Rizal Djalil dalam sambutan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Ia memperinci, sebanyak 3.452 kasus dengan nilai Rp 9,24 triliun berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara. Oleh karena itu, BPK memberikan rekomendasi terhadap kasus tersebut seperti penyerahan atau penyetoran aset ke kas negara maupun daerah.

Dari proses pemeriksaan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan penyerahan aset ke negara ataupun daerah sebanyak Rp 173,55 miliar.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 108 Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Adapun dari pemeriksaan tersebut memberikan opini 7 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 52 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2 opini tak wajar (adverse), dan 47 opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).

"Pemeriksa keuangan juga dilakukan terhadap 9 badan lainnya di pusat, dan BPK memberikan opini WTP atas 2 laporan keuangan, WDP 1 laporan keuangan, dan declaimer atas 6 laporan keuangan,"pungkas dia. (Amd/Gdn)