Sukses

Gaji Presiden Kalah Jauh dari Bos Perusahaan Swasta

Jatah pensiun pokok mantan Presiden dan Wapres tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Liputan6.com, Jakarta - Gaji dan uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia ternyata masih kalah jauh dibandingkan gaji direksi perusahaan swasta. Oleh karena itu, gaji dan uang pensiun Presiden dan Wapres tersebut tidak akan memberatkan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin mengatakan, gaji dan jatah pensiun pokok presiden dan wapres Indonesia sangat kecil jika dibandingkan dengan petinggi perusahaan swasta. Oleh karena itu, menurut dia, gaji dan jatah pensiun presiden dan wapres tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jumlah mantan Presiden dan Wapres kan sedikit, karena idealnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mendapat perhatian lebih dari sisi gaji dan pensiun asal diikuti kinerja bagus. Kalau begitu, saya rasa nggak akan memberatkan," jelasnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Sayangnya, kata dia, kinerja PNS sering jauh dari harapan masyarakat sehingga ketika memperoleh gaji dan hak pensiun cukup besar kerap menjadi bahan perbincangan negatif banyak orang.

Wijayanto melanjutkan, gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ternyata hanya sebanding dengan dengan gaji manager di perusahaan swasta yang terkenal dan belum sebanding dengan direktur utama.

"Kalau mantan presiden dan wapres menerima uang pensiun Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaa per bulan, berbeda dengan manager dan general manager di perusahaan swasta masing-masing Rp 20 juta dan Rp 60 juta per bulan," tuturnya.

Wijayanto melanjutkan, gaji presiden dan wapres tersebut sangat jauh bila dibandingkan dengan penghasilan direktur utama bank besar yang bisa mengantongi Rp 100 juga hingga Rp 200 juta per bulan.

Sekadar informasi, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan untuk wapres mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Saat pensiun, presiden dan wapres juga akan mendapatkan hak yang sama. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebut besaran pensiun pokok mantan Presiden dan Wapres sebanyak 100% dari gaji pokok terakhir.  (Fik/Gdn)