Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif listrik industri besar secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Ada dua golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap dua bulan.
Pertama, golongan I-3 dengan daya di atas 300 kilo voltampere (kVA) yang sudah go public. Kedua, pelanggan industri besar I-4 daya 30 ribu kVA ke atas.
Kenaikan ini diharapkan mampu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengurangi subsidi listrik.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengaku heran dengan pembedaan kenaikan tarif antara perusahaan go public dan non-go public pada golongan I3.
"Jujur saya juga agak aneh, kenapa yang naik go public, sedang yang tidak go public tak naik," ujarnya acara diskusi dengan DPN APINDO, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Menurut dia, justru seharusnya perusahaan go public yang tidak mengalami kenaikan tarif. "Meskipun saya tidak mengerti alasan diskriminasi itu, tapi harusnya yang go public dikasih insentif. Seperti pajak, yang go public kita kasih insentif 5%," lanjutnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa CT tersebut mengaku tidak dapat berbuat apa-apa terkait kebijakan ini. Selain itu, kebijakan tersebut telah diterapkan sebelum dia menjabat sebagai Menko, perubahan kebijakan semacam itu dinilai sulit dan membutuhkan waktu yang lama.
"Ini saya terkunci, saya belum menjabat jadi yang sudah diputus tidakk mungkin saya tarik lagi. Kalau mau melobi seharusnya saat dibahas di DPR. Ini begitu diketok di DPR maka selesai keputusan, tidak ada yang bisa merubah kecuali kita merubah APBN. Yang bisa dilakukan paling memberikan insentif," tandasnya. (Dny/Ndw)
Chairul Tanjung Heran Kenaikan Tarif Listrik Industri Tak Merata
Pemerintah telah menaikkan tarif listrik industri besar secara bertahap mulai 1 Mei 2014.
Advertisement