Sukses

Lobi-lobi Freeport dan Newmont Tentukan Kelonggaran Bea Keluar

Menko Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, peraturan menteri keuangan soal penyesuaian bea keluar akan selesai pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan kedua perusahaan tambang raksasa, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mempunyai permintaan prioritas berupa keringanan bea keluar (BK). Hal ini menyusul niat keduanya membangun smelter dan menyetor uang jaminan.

"Yang diminta banyak, namanya juga pengusaha. Pemerintah akan mempertimbangkan apa yang bisa dan nggak dikasih," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.

Penyesuaian BK, tambah dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terpisah dengan PMK penetapan BK progresif sebelumnya. BK pada dasarnya, bertujuan untuk memaksa penambang membangun smelter.

"Ada PMK yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak akan diubah khusus kepada orang-orang yang tidak mau bangun smelter. Tapi ada PMK sendiri untuk pihak yang betul-betul progress bangun smelter," terangnya.

Namun sayang, CT enggan menyebut besaran tarif BK yang dapat disesuaikan saat ini. Jumlah pengurangan baru dapat diumumkan pada saat PMK baru diterbitkan yang ditargetkan pekan depan.

"Kalau sudah setor jaminan (smelter), renegosiasi kontrak karya selesai, akan dibawa ke sidang kabinet dan diputuskan di sana. Lalu terbitlan PMK. Mudah-mudahan bisa selesai dan PMK terbit minggu depan," terangnya.

Setelah itu, kata CT, barulah surat persetujuan ekspor (SPE) mineral olahan akan keluar. "Bolanya sekarang bukan di pemerintah, tapi Freeport dan Newmont jika menyelesaikan perjanjian. Kita akan rapatkan terus menerus dengan Presiden," tutur dia.

Sementara Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengaku, pemerintah pasti akan menyesuaikan tarif BK dalam kurun waktu tiga tahun di masa pembangunan smelter.

"Tapi kita nggak bisa sebut angka, pastinya menuju nol persen karena nanti ada surveyor yang akan mengawasi progres pembangunan smelter. Pokoknya begitu perjanjian semua diteken, bayar uang jaminan, baru pemerintah terbitkan PMK baru," ucapnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini