Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia belum sepakat mengenai besaran pembagian saham terkait renegosiasi kontrak.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, salah satu pasal di dalamnya mengamanatkan untuk melakukan renegosiasi kontrak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, saat ini belum ada titik temu mengenai besaran divestasi saham Freeport. Pemerintah menginginkan 30% sedangkan PT Freeport Indonesia menginginkan 20% saja.
Â
Karena belum ada kesepakatan tersebut, kedua belah pihak masih terus mencari jalan keluar. "Kami ingin tepat posisi 30% mereka 20%, nanti dibicarakan," kata Sukhyar, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Di tempat yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Soetjipro mengaku, pihaknya masih bertahap dengan besaran divestasi 20%. Karena itu renegosiasi masih dalam proses.
"Posisi kemarin dilaporkan begitu (20%), tapi masih ada pembicaraan lagi. Belum selesai, masih dalam proses," tuturnya.
Rozik menambahkan, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran and Gold Inc, Richard C Adkerson, akan datang ke Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah.
Enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Pew/Gdn)
Advertisement