Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pemutusan hubungan kerja yang menimpa 4.900 karyawan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menunjukan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh.
"Karena pemerintah membiarkan begitu saja dan mempermudah perizinan proses PHK tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2014).
Padahal, lanjut dia, PHK dalam jumlah besar di perusahaan multinasional pasti sudah diketahui dan direncanakan setidaknya dari setahun lalu. Jadi seharusnya sudah ada langkah antisipasi dari pemerintah dan pengusaha tersebut.
Baca Juga
"Misalnya menghilangkan lembur atau shift kerja, merumahkan buruh sambil menunggu kondisi perusahaan membaik, jadi bukan tiba-tiba mem-PHK. Hal ini jelas sangat merugikan buruh terlebih PHK tersebut tanpa penjelasan yang masuk akal," papar dia.
KSPI menduga PHK ribuan buruh ini hanyalah akal-akalan Sampoerna untuk bisa nantinya merekrut lagi karyawan baru dalam bentuk outsourcing dan kontrak sehingga bisa bayar upah murah dan tidak perlu menyiapkan dana pensiun.
Oleh karenanya, KSPI mendesak pemerintah dan pengadilan perburuhan menolak PHK tersebut dan menyerukan kepada buruh Sampoerna untuk melakukan perlawanan.
Advertisement
"Caranya dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pemogokan sesuai Undang-undang (UU), KSPI-pun siap membantu dan mendampingi buruh-buruh tersebut," papar dia. (Amd/Ndw)