Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk perusahaan non terbuka serta golongan rumah tangga mulai Juli 2014.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo mendukung rencana pemerintah asalkan kenaikan tarif listrik tersebut diikuti dengan peningkatan pelayanan yang diberikan PT PLN (Persero).
"Memang ideal untuk konsumsi listrik rumah tangga itu tidak ada subsidi, apalagi pelanggan besar. Kalau pelanggan itu sangat sensitif pada pelayanan misalnya tegangan stabil, minimnya pemadaman serta kecepatan dalam mengatasi gangguan yang terjadi," ungkap Daryatmo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/6/2014).
Baca Juga
Dana subsidi listrik, lanjut dia, bisa dialihkan untuk investasi seperti pembangunan pembangkit listrik dan jaringan distribusi agar semakin banyak jumlah masyarakat bisa menikmati listrik.
Advertisement
"Sebenarnya secara makro, subsidi listrik itu memang mengurangi kesempatan untuk melakukan investasi. Apabila dana subsidi dialihkan ke investasi itu jauh lebih bagus daripada untuk subsidi apalagi konsumsi," terangnya.Â
Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif dasar listrik untuk enam golongan pelanggan PLN mulai Juli 2014. Kebijakan tersebut akan memberikan penghematan kas negara cukup signifikan.
Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, penyesuaian tarif listrik tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada empat juta calon pelanggan PLN yang belum teraliri listrik.
"Kalau tidak dinaikkan, maka PLN bisa kekurangan dana. Kalau PLN mati, mereka tidak bisa menambah pelanggan baru karena ada empat juta pelanggan yang punya rumah baru belum terpasang listrik," ucap Jero.
Untuk itu, Jero mengusulkan untuk menaikkan tarif listrik terhadap enam golongan di tahun ini, keenam golongan tersebut antara lain:
1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.
2. Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.
3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.
4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.
5. Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.
6. Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Ndw)