Liputan6.com, Jakarta - Lambatnya proses pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ditenggarai menjadi akar dari masalah penyerobotan lahan yang dialami perusahaan-perusahaan BUMN bidang perkebunan seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Tuhu Bangun mengatakan persepsi masyarakat yang dipengaruhi oknum tertentu yang memberikan informasi bahwa bila HGU telah berakhir maka areal yang dikelola PTPN langsung kembali menjadi tanah negara.
"Hal ini membuat masyarakat perpikir bahwa lahan itu bisa diminta," ujarnya saat membuka Seminar Nasional 'Peran Negara Dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Perkebunan Negara' di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Dia menjelaskan, fakta di lapangan, permintaan masyarakat akan lahan tersebut lebih cenderung menghalalkan untuk melakukan penjarahan dengan disertai dengan tindakan kekerasan, kemudian baru mengajukan permohonan kepada instansi terkait.
"Sehingga kondisi ini mengakibatkan areal tersebut seolah menjadi clear and clean," lanjutnya.
Sedangkan jika BUMN perkebunan melakukan perlawanan untuk kembali mengambil lahan tersebut maka cenderung dituding melakukan perampasan terhadap masyarakat miskin yang sebenarnya tidak miskin.
"Yang dikhawatirkan dan ini selalu terjadi potensi konflik horizontal antara atas nama masyarakat dengan karyawan perkebunan," kata dia.
Menurut Bangun, hal ini membuat para pekerja BUMN perkebunan selalu berada dalam posisi yang dilemahkan dari sisi hukum meskipun karyawan bermaksud untuk bertindak dalam rangka mengamankan aset negara.
"Pada dasarnya para pekerja melakukan hal tersebut untuk mempertahankan aset perusahaan karena cinta pada pekerjaannya. Ini tidak hanya satu-dua persoalan di BUMN perkebunan yang menemui masalah seperti ini," tandasdia. (Dny/Nrm)