Sukses

Newmont Resmi Rumahkan 3.200 Pekerja Mulai 6 Juni

Para pekerja yang dirumahkan telah mendapat surat resmi dari manajemen Newmont pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Achmad Dwi Afriyadi, Nurseffi Dwi Wahyuni

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) secara resmi merumahkan sementara sekitar 3.200 orang pekerja di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Jumat, 6 Juni 2014. Sebelumnya menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional PTNNT Nasruddin, jumlah pekerja yang dirumahkan sekitar 2.100 orang.

Langkah itu diambil setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memutuskan untuk menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi seiring dengan penuhnya fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga dan emas di tambang Batu Hijau.

"Dari total karyawan Newmont 3.800 orang, sekitar 2.100 pekerja dirumahkan," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional PT NNT Nasruddin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/6/2014).

Menurut Nasruddin, para pekerja yang dirumahkan telah mendapat surat resmi dari manajemen Newmont pada hari ini. Tak hanya itu, manajemen Newmont juga telah menyampaikan status kahar atau force majeur terhadap perusahannya.

"Karyawan sudah terima surat pemberitahuan. Siapa yg dirumahkan mana yang enggak. Surat sudah dibagi," kata dia.

Namun berdasarkan informasi terbaru yang diterima Liputan6.com, manajemen Newmont mengumumkan bahwa sekitar 80% dari 4.000 karyawan di tambang Batu Hijau ditempatkan dalam status stand-by.

Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto mengakui Newmont telah secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan bahwa perusahaan menyatakan keadaan kahar sesuai Kontrak Karya. Pasalnya, kebijakan larangan ekspor telah membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.

"Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80% dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by," terang dia.

PTNNT tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah guna mencari jalan keluar atas masalah ekspor ini. Menurut dia, perseroan telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

"Namun, meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor," paparnya.

Selain itu, ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya. "Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar," tegas dia. (Amd/Ndw)