Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Koeswandono mengingatkan kepada masyarakat jika perangkat komunikasi elektronik (gadget) dengan garansi toko merupakan barang ilegal.
Agung mengatakan, perangkat komunikasi elektronik merupakan barang yang mudah diselundupkan. Biasanya gadjet tersebut dibawa penyelundup menggunakan tas yang diisi penuh tanpa menggunakan kardus dan terpisah dengan perangkat lain seperti alat pengisi energi (charger).
"Gadjet ini gampang diselundupkan karena membawanya mudah satu ransel. Nanti kardusnya di tempat lain," kata Agung, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Agung menambahkan, gadjet tersebut nantinya akan dijual dengan sebutan garansi toko. Itu karena segel yang diberikan berasal dari toko dan bukan dari pabrik langsung. Gadjet ini pun termasuk dalam barang pasar gelap (black market).
"Jadi kalau di ITC beli gadjet Garansi toko atau garansi pabrik belilah garansi pabik segelnya belum dibuka, garansi pabrik segelnya asli, memang harganya lebih mahal," tutur dia.
Agung mengungkapkan, saat ini importasi perangkat komunikasi elektronik tersebut meningkat tajam melebihi US$ 500 juta. Hal ini disebabkan isu penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Gadjet  importasinya banyak kenaikan di atas US$ 500 juta, karena isu kenaikan PPnBM," pungkas dia. (Pew/Nrm)
Hati-hati, Gadget dengan Garansi Toko Itu Barang Ilegal
Perangkat komunikasi elektronik merupakan barang yang mudah diselundupkan.
Advertisement