Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak para pelaku Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia yang kurang memahami masalah pembukuan dalam laporan keuangannya.
Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Lainnya OJK, M. Ihsanuddin menjelaskan, hal itu banyak terjadi di beberapa daerah khususnya di beberapa daerah Pulau Jawa.
"Mayoritas LKM itu pembukuan masih pakai buku besar itu, kaya buku penjahit itu, disusun pengeluaran berapa pemasukan berapa, begitu saja, tidak ada debet dan kreditnya," ujar Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Masih minimnya pengetahuan para pelaku LKM tersebut, kata Ihsan lebih disebabkan kurangnya jangkauan pemerintah dan perbankan dalam melakukan edukasi ke berbagai daerah terpencil meskipun itu di Pulau Jawa. OJK mencatat saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 600 ribu LKM.
Untuk itu, saat ini OJK tengah membuat Rancangan Peraturan OJK yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
"RPOJK LKM yang menjadi prioritas penyusunan tahun 2014 adalah rancangan peraturan OJK mengenai kelembagaan LKM, rancangan peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LKM, dan rancangan peraturan OJK mengenai Pembinaan dan Pengawasan LKM," papar dia.
Dengan adanya aturan ini nantinya akan mampu membantu meningkatkan daya saing dan kualitas Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mana saat ini merupakan bagian pengawasan dari OJK.
Ihsan mengatakan, saat ini RPOJK telah selesai disusun dan akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dengan target akhir Juni 2014 dapat diselesaikan.
Untuk tahap awal OJK akan mengujicobakan perturan tersebut di 7 kota, yaitu Solo, Surabaya, Serang, Bengkulu, Bandung, Mataram, dan Makasar. (Yas/Ahm)
Mayoritas Lembaga Keuangan Mikro Belum Melek Laporan Keuangan
OJK tengah membuat rancangan peraturan mengenai lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan daya saing dan kualitas lembaga keuangan non bank.
Advertisement