Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) salah satu kementerian yang anggarannya dipangkas pemerintah sebesar Rp 700,36 miliar.
Ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomo 4 tahun 2014 tentang Langkah-Langka Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 dan Surat Kabinet nomor SE-7/Seskab/V/2014 per 19 Mei 2014.
Terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan secara proporsional karena adanya kebijakan penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadapat tiga hal.
"Tiga hal ini, seperti anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari PNBP dan BLU," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Kemenperin kemudian menetapkan kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam pemotongan anggaran seperti kegiatan yang masih dibintangi. Kegiatan itu seperti dana optimalisasi, mengurangi anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 30%.
Selain hal tersebut, lanjut Hidayat, masih ada beberapa sektor yang bisa dilakukan pemangkasan seperti mengurangi kegiatan workshop dan seminar, mengurangi anggaran belanja pegawai atau tunjungan kinerja yang diperhitungkan tidak terealisasi.
"Bisa juga dengan melakukan pemotongan untuk belanja yang terkait dengan pembangunan gedung dan pembelian kendaraan. Kemudian sisa dana pelaksanaan lelang atau swakelola yang dilaksanakan atau dikontrakkan," tandas dia. (Dny/Nrm)