Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat akan membicarakan kemungkinan pemberian keringanan atau penghapusan cukai bagi industri sigaret kretek tangan (SKT) kepada Kementerian Keuangan.
Ini menindaklanjuti usulan Komisi VI DPR RI untuk menyelamatkan industri SKT yang tengah mengalami kesulitan karena semakin sulit bersaing dengan industri sigaret kretek mesin (SKM).
"Salah satu cara, itu dilemparkan Komisi VI, SKT cukai diringankan atau dihilangkan sebagai suatu syarat bahwa pemerintah justru mau dilindungi, saya akan bicarakan secara serius itu dengan menteri keuangan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut Hidayat, usulan untuk memberikan keringanan atau menghapuskan cukai bagi produk SKT merupakan hal yang baik. Dengan hal ini diharapkan membantu menekan besaran biaya produksi industri SKT.
"Itu usulan bagus, jadi sekarang ada tekanan untuk biaya produksi, BBM dan sebagainya," ujarnya.
Hidayat menjelaskan, untuk mengurangi beban biaya produksi, saat ini industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya bahkan hingga melakukan menutup pabrik. Hal ini menimbulkan kecemasan bagi para pekerja.
"Mereka mengurangi biayanya dengan menutup SKT dimana tenaga kerja banyak. Dan lebih lebih efisien kalau di keep ke SKM, tetapi itu merugikan policy kita yang menginginkan labour industri sebagai prioritas," katanya.
Hidayat juga menyatakan bahwa sebenarnya industri rokok sebenarnya tidak terlalu keberatan dengan kenaikan cukai.
"Kalau menaikkan cukai setiap tahun saya setuju, industri rokok biasanya kalau cukai dinaikan mereka (industri) oke saja," tandas dia. (Dny/Nrm)