Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, terutama untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamenkeu) Bayu Krisnamurthi mengatakan aturan ini mewajibkan semua produk yang beredar di pasar dalam negeri untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Dia menegaskan, per 25 Juni 2014 semua produk impor yang tidak sesuai dengan aturan Permendag ini akan dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, untuk produk impor yang sudah beredar di pasaran, maka akan diberikan tenggat waktu hingga 25 Desember 2014 agar bisa mengikuti aturan dalam Permendag tersebut.
"Barang yang sudah beredar maka Permendag ini akan berlaku efektif 25 Desember 2014 atau 6 bulan dari sekarang. Kalau tidak sesuai, maka harus ditarik dari peredaran," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).
Berikut daftar produk yang wajib berlabel bahasa Indonesia sesuai dengan Permendag nomor 67 tahun 2013:
Alat Elektronik
Baca Juga
Alat pemutar dan perekam, amplifier, ampliteater rumahan, cakram optik, disepenser, faksimili, frizer rumahan, kalkulator, kamera, kipas angin, lemari es, mesin cuci, mesin pengatur suhu udara, mikropon, monitor komputer, keyboard, blender, pemanas air, penanak nasi, oven, pemanggang roti, mesin pencetak, mesin fotokopi, mesin multi fungsi, pengeras suara, mesin pengering, pengerin rambut, penghisap debu, pesawat televisi, piano elektrik, pompa air listrik, mini compo, radio tape mobil, alat penerima siaran televisi, setrika listrik, telepon kabel dan telepon nirkabel, telepon seluler, tudung hisap, microwave, komputer laptop, proyektor, kompor gas.
Bahan Baku Bangunan
Advertisement
Baja lembaran lapis seng, baja tulang beton, kaca lembaran, keramik saniter, lembaran serat krisotil, semen, thinner, ubin keramik.
Suku Cadang Kendaraan Bermotor
Ban luar, baterai dan aki, bearing, brake disc, busi, cairan rem, cermin kendaraan bermotor, filter, kaca pengaman, karburator, koil, kopling, mur, pelek, per, perangkat pemberi tanda suara, garpu teleskopik, piston, radiator, rantai, sabuk, sistem lampu.
Jenis Barang Lain
Alas kaki, jaket, sarung tangan tas, koper, bingkai kacamata, deterjen, formulasi pestisida, jam, kabel listrik, kaos kaki, kertas fotokopi, korek api gas, korek api kayu, kwh meter, lampu, mcb, mainan anak, pakaian jadi pria, pakain jadi wanita, perangkat makan, produk plastik, pupuk, tinta cekat, cat.
Dari produk-produk tersebut, Kementerian Perdagangan menambahkan produk baru yang juga wajib mengikuti aturan ini, seperti computer table dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil.
Produk itu antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil), mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, mantel panjang, anorak untuk wanita atau anak perempuan, pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk wanita atau anak perempuan, kutang, girdle, korset, brace, suspender, garter dan sejenisnya serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak, saputangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya, bagian dari garmenatau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluanberkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.(Dny/Nrm)