Sukses

Tarif Listrik Rumah Tangga & Industri Naik Tiap Dua Bulan Sekali

PLN memastikan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai berlaku 1 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai berlaku 1 Juli. Tarif para pelanggan tersebut akan naik setiap dua bulan sekali hingga akhir 2014.

"Tiap dua bulan sekali naik mulai 1 Juli, kemudian September dan November," Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji usai menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Nur Pamudji menuturkan, kenaikan besaran tarif listrik disesuaikan dengan presentase masing-masing golongan seperti yang diajukan pemerintah. "Misal ini I-3, naiknya 11,57% setiap dua bulannya naik segini 11,57%," jelasnya.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan, golongan pelanggan yang dinaikan tarif listriknya adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung awal Juli mendatang. Penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

Kemudian pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA), tarif naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli mendatang. Penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai Juli nanti. Penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

"Untuk P2 ini saya rasa tidak ada masalah. Dari tiga golongan di atas total penghematan subsidi Rp 5,25 triliun," kata Jero.

Dia menambahkan golongan lain yang juga mengalami kenaikan tarif listrik yaitu pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Rencananya kenaikan mulai 1 Juli nanti perkiraan bakal menghemat anggaran Rp 990 miliar.

Selanjutnya adalah golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli, dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

Lalu yang terakhir adalah golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun.

"Dengan kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut, total potensi penghematan sebesar Rp 8,51 triliun," papar dia.

Ketua Rapat Kerja Komis VII DPR dengan Kementerian ESDM Ahmad Farial mengungkapkan, usulan tersebut disetujui komisi VII DPR.  Sedangkan subsidi listrik berjalan ditetapkan menjadi Rp 86,84 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 107,15 triliun.

"Komisi DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah," pungkasnya. (Pew/Ndw)