Sukses

PNS Naik Gaji, Cek di Sini Daftar Lengkapnya!

Kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2014 tersebut diteken Presiden SBY pada 21 Mei lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2014.  Kenaikan gaji itu dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.

Berikut daftar kenaikan gaji PNS:

1. Gaji PNS golongan Ia untuk masa kerja 0 tahun (terendah) Rp 1.402.400 dan tertinggi Rp 2.098.600.

2. Gaji PNS golongan Ib terendah Rp 1.531.500 dan tertinggi Rp 2.221.900.

3. Gaji PNS golongan Ic terendah Rp 1.596.300 dan tertinggi Rp 2.315,800.

4. Gaji PNS golongan Id terendah Rp 1.663.800 dan tertinggi Rp 2.413.800.

5. Gaji PNS golongan IIa terendah Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), tertinggi Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).

6. PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).

7. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).

8. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).

9. Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp 2.317.600(sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).

10. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).

11. Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).

12. Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya 4.066.100).

13. Gaji PNS golongan IVa terendah  Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400(sebelumnya Rp 4.238.100).

14. Gaji PNS golongan IVb terendah Rp 2.851.000(sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).

15. Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).

16. Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).

17. Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

Lihat di sini: PP Nomor 34 Tahun 2014 (Ndw)