Sukses

Sungai Barito Ditutup, Belum Ada Keluhan dari Produsen Batu Bara

Kerugian sektor tambang dan pelayaran dari penutupan sungan Barito hampir mencapai US$ 15 juta per hari sekitar Rp 176,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima aduan pengusaha pertambangan batu bara dan mineral atas penutupan jalur pelayaran Sungai Barito.

"Belum ada laporan apapun dari pengusaha batu bara dan tambang mineral," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Menurutnya, jika ada permasalahan yang mengakibatkan kerugian atas ditutupnya jalur pelayaran tersebut, para pengusaha pasti akan melaporkan ke instansinya. "Kalau ada keluhan pasti lapor ke Kami (Kementerian ESDM). Terutama asosiasi lapor ke kami," ungkapnya.

Pernyataan Sukhyar ini bertolak belakang dengan pernyataan pengusaha yang mengaku aksi penutupan alur pelayaran Sungai Barito sejak 5 Juni 2014 oleh Dinas Perhubungan setempat membuat kerugian besar.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) memperkirakan kerugian akibat penutupan alur ini, khususnya dari sektor tambang dan pelayaran hampir mencapai US$ 15 juta per hari sekitar Rp 176,8 miliar (estimasi kurs Rp 11.785). Angka itu didapatkan dari perkirakan muatan yang diangkut sebanyak 250.000  ton perhari dari mulut Barito.

Wakil Ketua Umum  INSA bidang Tug and Barge Teddy Yusaldi mengatakan alur pelayaran adalah wilayah publik sehingga penutupan alur pelayaran sangat mencederai kepentingan publik. "Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan penutupan alur pelayaran itu dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang meresahkan bahkan membahayakan kepentingan ekonomi nasional. "Sebab, ratusan kapal terancam tidak bisa menggunakan alur pelayaran tersebut, padahal alur itu dilindungi UU."

Di sisi lain, anggota pelayaran INSA juga diminta untuk menandatangani kertas kosong yang manfaatnya tidak diketahui untuk apa. "Kami menerima laporan anggota kami diminta menandatangani kertas kosong. Kami harapkan, kejadian ini tidak benar-benar terjadi," tegas dia.

Bupati Barito Kuala melalui suratnya No.180/1258/Hukum perihal Penegasan Pelaksanaan Wajib Pandu di Perairan Wajib Pandu Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, tertanggal 26 Mei 2014 menegaskan akan menutup alur pelayaran sejak Kamis, 5 Juni 2014.

Penutupan alur tersebut dilakukan setelah perusahaan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM) dan operator pelayaran yang tergabung ke dalam INSA Banjarmasin belum mencapai kesepakatan soal besaran tarif pandu.(Pew/Gdn)