Sukses

Menteri ESDM Dukung Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah menaikkan gaji PNS untuk meningkatkan daya guna dan kesejahteraan PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) merupakan keharusan. Hal itu juga mengingat kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.

"Lho iya, dalam pemerintahan SBY, tiap tahun harus dinaikkan. Kalau tidak ada kenaikan inflasi," ujar Jero, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Menurut Jero, kenaikan gaji setiap tahun merupakan sesuatu yang ideal. Ia mencontohkan, kenaikan gaji yang terjadi sejak 2004 hingga sekarang. "Gaji awal PNS 2004 terendah Rp 400 ribu. Sekarang menjadi Rp 2,5 juta," tutur Jero.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Kenaikan gaji itu dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan 16 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Negeri Sipil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014," bunyi pasal I ayat 2 PP tersebut seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet.

 

Berikut daftar kenaikan gaji PNS:

1. Gaji PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).

2. PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).

3. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).

4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).

5. Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp 2.317.600(sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).

6. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).

7. Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).

8. Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya 4.066.100).

9. Gaji PNS golongan IVa terendah  Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400(sebelumnya Rp 4.238.100).

10. Gaji PNS golongan IVb terendah Rp 2.851.000(sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).

11. Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).

12. Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).

13. Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

 

(Amd/Ahm)