Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Aturan itu ditandatangani pada pada 2 Juni 2014.
Terbitnya regulasi itu dengan pertimbangan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 belum mengatur secara detil.
Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/6/2014), dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Menurut regulasi itu, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
Sementara perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah dilakukan dengan cara:
Advertisement
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriterian lokasi.
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
“Perhitungan nilai, kriterian, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (5) Perpres tersebut.
Sementara segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.
Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia.
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.
Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu. (Ndw)