Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengungkapkan jumlah insinyur di Indonesia masih terbilang sedikit. Dari 700 ribu insinyur, Indonesia hanya 9.500 memiliki gelar insinyur profesional.
Ketua Umum PII, Bobby Gafur Umar mengatakan, jumlah itu dirasa sangat kurang untuk kontribusi pembangunan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah konsisten 6 persen-8 persen dibutuhkan setidaknya 1,5 juta insinyur. Sedangkan untuk gelar profesional sekitar 50 ribu insinyur.
"Banyak yang tidak bekerja di bidangnya," keluh dia, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Tak hanya itu, ia mengatakan minimnya jumlah insinyur profesional juga dikarenakan rendahnya penghargaan yang diberikan untuk profesi tersebut. Sehingga, banyak insinyur profesinal Indonesia memilih bekerja di luar negeri.
"Makanya insinyur kita banyak yang ahli-ahli tidak bekerja di Indonesia. Mereka bekerja di Timur Tengah," lanjutnya.
Oleh karena itu, dengan disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diharapkan dapat meningkatkan jumlah insinyur profesional. Tambah dia, dengan adanya UU itu diharapakan insinyur Indonesia dapat setara dengan insinyur asing yang berstandar mutual recognition arrangement (MRA).
"Itu semua sudah kami bicarakan, gimana bisa kami setarakan. Nah kemarin kendala belum ada undang-undang. Tetapi insinyur kita sudah punya itu tapi prosesnya luar biasa, harus mengikuti standarisasi dari insinyur asean. Dengan undang-undang ini bisa memiliki standar yang sama," tutupnya. (Amd/Ahm)